Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Sekda Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.

Syahril bakal dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.

Aspidsus Kejati Malut Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, semua yang diduga mengetahui penyalahgunaan anggaran tersebut tetap akan dipanggil.

“Kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan Sekda Halbar,” ujar Ardian, Rabu (7/6).

Sekadar diketahui, kasus tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sejumlah saksi lainnya telah diperiksa, salah satunya mantan staf Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Asri Syais.