Tandaseru — Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, mulai menerapkan penagihan retribusi tepi jalan umum pada setiap pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) sejak Selasa (6/6). Upaya ini dilakukan sebagai langkah mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
Penarikan retribusi tepi jalan umum dilakukan di sejumlah titik di antaranya gerbang depan toko Nando, depan toko Istana Musik, hingga di depan Pasar Sabi Sabi.
Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim menyampaikan, untuk memaksimalkan PAD pada sektor retribusi khususnya tepi jalan umum, Dishub mulai memberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Dia menyatakan, ada sejumlah titik yang dijaga petugas penagih retribusi.
“Kurang lebih pos-pos itu yang akan kita maksimalkan lakukan penagihan dengan menggunakan karcis retribusi tepi jalan umum,” kata Mochtar, Rabu (7/6).
Tinggalkan Balasan