“Namun penyertaan modalnya secara bertahap. Terakhir itu Rp 1,7 miliar dan memenuhi Rp 20 miliar sesuai perjanjian awal,” ujarnya.
Sementara Komisaris Utama BPRS Saruma Sejahtera Sofyan Abas mengaku pihaknya membuka diri jika Pemkab Halmahera Selatan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Ini supaya menemukan titik terangnya untuk kembalikan uang pemerintah daerah, karena itu uang rakyat,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Meski begitu, Sofyan menyatakan BPRS Saruma Sejahtera tetap normal dan progres asetnya terus berjalan. Sehingga ia meminta masyarakat tidak panik.
“Jadi intinya uang yang jadi soal itu uang pemerintah. Tapi banknya tetap sehat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.