“Dia (oknum pejabat) memanfaatkan kuasa dari saya untuk melaksanakan pengawasan dan dari sisi perbankan mewakili pemerintah daerah,” terangnya.

Politikus PKB ini juga menegaskan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum lantaran merugikan keuangan daerah cukup besar yaitu Rp 15 miliar.

“Karena ini masuk kategori kejahatan perbankan. Jadi saya akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Usman juga mengaku telah memberhentikan Direktur Utama BPRS Saruma Sejahtera.

“Sambil kita proses audit juga, nanti kita akan mengundang lembaga independen untuk audit, termasuk Inspektorat, karena ini bank daerah,” tandasnya.

Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy menambahkan, BPRS Saruma Sejahtera mendapat penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar dari pemerintah daerah sejak tahun 2018 lalu untuk dikelola.