Tandaseru — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly alias Opa digugat ke Pengadilan Negeri Ternate atas perkara perdata ganti rugi utang-piutang.

Keduanya digugat oleh Edi Susanto dan Azmy Farika sebagaimana perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, tanggal 8 Mei 2023.

Dalam petitum atau tuntutan pokoknya, para penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para penggugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Penggugat pun meminta agar para tergugat membayar kerugian materil berupa utang kepada para penggugat sebesar kurang lebih Rp 2.606.000.000, dikalikan bunga 16 persen setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.

Selain itu, penggugat juga meminta agar para tergugat dihukum membayar kerugian immateril yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 1 miliar, atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan para tergugat.