“Nah, kalau itu memang dilarang,” akunya.
Sekretaris DPMD, sambung Fadli, juga mengatakan BPD tidak masuk dalam jabatan politik. Ia menerangkan, jabatan politik adalah jabatan yang dipilih rakyat seperti presiden dan wakil presiden, gubernur, wali kota, bupati dan DPRD.
“Tapi saya ini kan hanya diangkat karena keterwakilan, bukan dipilih. Sehingga dari hasil diskusi dengan Sek PMD, maka saya diberikan izin oleh Bupati,” terangnya.
“Saat ini surat izin itu sudah saya kantongi. Bahkan surat pengunduran diri juga sudah saya buat. Maka dari itu, saya menganggap bahwa pernyataan Ketua Hippmamoro ini terkesan ada muatan ke sana (politik, red) karena di dalam komentar Ketua Hippmamoro disampaikan bahwa ada rangkap jabatan,” sambung Fadli.
Pernyataan Fadli ini bertentangan dengan keterangan Kepala Desa Gotalamo, Sibli Tanimbar, yang dikonfirmasi terpisah. Menurut Sibli, Fadli masih berstatus Ketua BPD aktif.
“Yang aktif, Ketua M Fadli Karim, Haji Jaidit Lasumanga, Arif Tanimbar dan Husen Jorame,” paparnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.