Tandaseru — Anggota Panwas Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Muhammad Fadli Karim, mengklarifikasi soal tudingan rangkap jabatan.

Fadli yang merupakan anggota Panwascam Morotai Selatan itu diduga rangkap jabatan sebagai Ketua BPD Gotalamo. Hal ini sebelumnya diungkapkan BP Hippmamoro Maluku Utara.

Kepada tandaseru.com, Fadli mengaku sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD.

“Soal keterlibatan saya sebagai anggota Panwascam itu jauh sebelumnya saya sudah menyampaikan Surat Pengunduran Diri (SPD) ke pihak DPMD melalui Sekretaris DPMD. Saat itu juga Sek DPMD menyampaikan bahwa BPD ini kan jabatan permanen 5 tahun sedangkan Panwas dia sifatnya adhock,” kata Fadli, Jumat (2/6).

Menurutnya, terkait penyelenggara yang disampaikan Sekretaris DPMD, di BPD tidak ada larangan menjadi seorang penyelenggara. Larangan hanya berlaku jika menjadi anggota partai politik dan caleg.