Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diminta melengkapi berkas perkara korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan dari Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejati.
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Sekretariat Bendahara Junaidi Hasjim.
Sementara anggaran operasional yang diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas tersebut masih dilengkapi.
“Kita masih lengkapi berkasnya,” kata Afriandi, Kamis (1/6).
Tinggalkan Balasan