Saat ini, kata dia, ada empat tahapan yang akan diproses oleh KPU pasca pengajuan bakal calon. Tahapan itu di antaranya verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT.

“Sekarang sudah masuk tahapan verifikasi administrasi atas syarat. Apabila ditemukan dokumen syarat tidak sesuai maka kami berkonsultasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut,” pungkas Irwan, Kamis (1/6).

Diketahui, Rusminto Pawane dan Suhari Lohor menjadi termohon dalam kasasi perkara penipuan jual beli tanah milik pengusaha Tonny Laos.