Menurut dia, surat keterangan pidana itu menjadi salah satu berkas yang disodorkan ke KPU bersama berkas syarat bakal calon lainnya karena kedua incumbent ini proses hukum kasusnya masih sementara berlanjut ke Mahkamah Agung.
Untuk itu, bisa atau tidaknya kedua orang tersebut menjadi calon legislatif nanti dapat lihat setelah verifikasi KPU Morotai.
“Kalau bisa atau tidak mendaftar itu KPU nanti yang tentukan dan tergantung KPU yang memutuskan,” cetus dia.
Sementara itu, Ketua KPU Irwan Abbas yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan itu nanti akan dilihat dalam proses verifikasi administrasi.
Tinggalkan Balasan