Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, meminta Polsek Pulau Ternate segera memproses tambang pasir yang belum mengantongi izin di wilayah hukumnya.

Roslan mengatakan, adanya beberapa tempat kegiatan jual beli pasir atau penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate ini harus disikapi dengan serius oleh polisi.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak Polsek Pulau Ternate segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tempat kegiatan jual beli atau penambangan pasir galian ini,” kata Roslan, Selasa (30/5).

Ia menambahkan, pemanggilan pihak-pihak ini agar dapat dimintai keterangan untuk klarifikasi. Sebab ia berpendapat dalam pengelolaan, penampungan dan atau penjualan pasir seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemanggilan pihak pengelola kegiatan jual beli atau penambangan pasir ini bertujuan agar dapat diketahui apakah tempat usaha penjualan pasir ini telah memiliki izin dari pihak terkait atau justru ada indikasi melanggar hukum karena di beberapa tempat biasa terjadi kegiatan pertambangan dengan modus pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan atau izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.