Penurunan cengkeh ini diindikasikan terjadi karena pola budidaya yang kurang baik serta banyaknya tanaman cengkeh yang telah berusia tua hingga mempengaruhi produksi. Meskipun di perjalanannya terdapat tantangan yang dihadapi, baik terkait dengan alih fungsi lahan perkebunan ke pertambangan, jumlah petani yang beralih profesi, hingga belum adanya road map jalur rempah beserta komoditas turunannya.
Akan tetapi, dalam rangka memaksimalkan potensi kedua komoditas tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan melalui alokasi fiskal pada tahun 2022 sebesar Rp 4,48 miliar dari Kementerian Pertanian dan Rp 20,39 miliar untuk Pemerintah Daerah Regional Maluku Utara. Dukungan ini perlu terus diberikan khususnya dalam mengangkat potensi investasi yang ada, baik berupa industri obat
herbal berbasis rempah, produk turunan, hingga paket pariwisata jalur rempah, pemerintah. Optimalisasi potensi pada sektor pertanian tentunya juga akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemandirian fiskal daerah. Di mana pada UU Nomor 1 Tahun 2022 telah diamanatkan kemandirian fiskal daerah.
“Guna mengukur kinerja penerimaan
pajak daerah, digunakan Local Tax Ratio (LTR) sebagai rasio PAD terhadap PDRB. Di Maluku Utara, local tax ratio menunjukkan tren penurunan selama 6 tahun terakhir dengan perluasan basis pajak daerah di Maluku Utara dinilai prospektif. Meskipun jika dilihat dari tren realisasi Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRB), tren realisasi PDRD konsolidasi regional Malut meningkat. Hingga April 2023, PDRD baru terealisasi 4,67% dari target sebesar Rp 78,45 miliar,” akunya.
“Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mengimbangi peningkatan PDRB yang drastis. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan upaya dalam peningkatan PAD, baik itu melalui identifikasi sumber pajak potensial, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, hingga optimalisasi retribusi daerah terutama pada pariwisata,” terang Tunas Agung.
Potensi perluasan basis pajak daerah di Maluku Utara yang masih terbuka lebar dari
pengembangan sarana prasarana sektor pariwisata dan olahraga serta potensi pajak kendaraan bermotor dan alat berat pertambangan di Maluku Utara yang cukup besar menjadi suatu potensi yang perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan stabil menjadi suatu momentum yang
harus dimanfaatkan dengan baik oleh Maluku Utara. Diiringi dengan pengangguran dan kemiskinan yang terus menurun konsisten dengan resiliensi kinerja perekonomian hingga APBN yang tetap solid dan resilient, memberikan optimisme akan pembangunan daerah di Maluku Utara yang lebih sejahtera,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.