Tantangan berikut adalah hak pilih yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi keseriusan bagi penyelenggara karena berdasarkan data yang disampaikan KPU kabupaten Halmahera Tengah bahwa setiap hari karyawan IWIP yang masuk kerja mencapai 9 ribu orang. Jika 9 ribu orang tidak diizinkan libur pada hari H nanti maka puluhan pemilih tersebut hak suara sebagai warga negara Indonesia. Sehingga penyelenggara harus bekerja ekstra agar karyawan memenuhi hak pilihnya. Sebab dalam Pasal 43 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuisa (HAM) dinyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.

Untuk menjaga pemilu jujur dan adil maka Bawaslu menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang. Bawaslu menjadi fondasi dari segala penyelenggara untuk mencegah praktik politik uang dan politisasi sara, pelanggaran netralitas aparatur ASN, dan politik identitas, kampanye negatif, dan kampanye hitam.

Pemilu serentak dapat berjalan secara bermartabat pada kedaulatan serta kepentingan rakyat yang diamanatkan kepada peserta pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus membangun sinergitas lembaga pemerintahan, organisasi pemuda atau karan taruna, perusahaan swasta dan lainnya. Sebab tata kelola pemilu yang bermartabat membutuhkan sinergi dari semua elemen. Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai harapan kita bersama. (*)