Sementara itu, Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum dari 5 kepala keluarga (KK) termohon eksekusi, telah membuat gugatan perlawanan eksekusi yang telah didaftarkan pada PN Ternate dengan nomor perkara: 27/Pdt.BTH/2023/PN. TTE tanggal 23 Mei 2023 lalu.

“Maka alangkah baiknya bapak Ketua Pengadilan Negeri Ternate dapat menunggu sampai proses hukum ini selesai,” pintanya.

Lanjut Bahtiar, pihaknya juga memohon adanya penangguhan eksekusi dari PN Ternate karena para termohon eksekusi yang juga warga muslim tak lama lagi akan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 H.

“Sebab menurut kami, bagaimana nasib dan perasaan warga setempat apabila proses pelaksanaan eksekusi itu terlaksana ditengah perjalanan waktu menuju hari raya tersebut,” tutur dia.

Secara terpisah Ketua PN Ternate, Rommel F Tampubolon yang dikonfirmasi malam tadi mengaku belum mendapatkan surat perihal permohonan penangguhan eksekusi dari Sultan Ternate.

“Belum. Belum tahu saya,” singkat Rommel melalui pesan chat WhatsApp.