Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah mengeluarkan surat Nomor: W2B-U2/1422/HK.02/5/2023 perihal pelaksanaan eksekusi 7 unit rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.

Surat pelaksanaan eksekusi itu dibuat menindaklanjuti putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021 tertanggal 23 Mei 2023. Eksekusi pun bakal dilaksanakan pada, Senin (29/5).

Rencana eksekusi dari pengadilan yang kini mendapat perlawanan warga juga mahasiswa pada, Jumat (26/5) itu, membuat Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah ikut turun tangan.

Sultan melalui sepucuk suratnya kepada Ketua PN Ternate menyampaikan permohonan penangguhan eksekusi tersebut.

Dalam surat nomor: 198.MKR-KT/V/2023 Kesultanan Ternate yang ditanda-tangani Sultan Hidayatullah Sjah tersebut, diuraikan bahwa surat ini merujuk pada surat dari YLBH Maluku Utara nomor. 051/YLBH-MU/Eks/V/2023, perihal permohonan perlindungan masyarakat adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.