Menyikapi perihal tersebut, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Lantas IPTU Rezza Muhammad Fajrin memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian RI seperti informasi yang beredar tersebut.

“Terkait dengan pelanggaran lalu lintas dalam hal tilang itu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (26/5).

Rezza menegaskan, selama UU tersebut belum ada perubahan bentuk penindakan masih tetap mengacu dalam peraturan tersebut.

“Jadi kalau ada pemberitaan seperti begitu yang belum tentu kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau toh membingungkan masyarakat silahkan saja datang ke kantor, ditanyakan langsung ke petugas kami,” pungkasnya.