Tandaseru – Masalah utang-piutang antara Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman dengan politikus PDIP, Tomy Karundeng akhirnya berujung penyelesaian secara kekeluargaan.
Tomy selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Rabu (24/5) lalu.
Pencabutan gugatan atas perkara wanprestasi itu dilakukan setelah tergugat Tauhid melalui Pengurus DPD Partai NasDem Kota Ternate menggantikan uang milik Tomy, sebagaimana besaran nominal yang dimintanya.
“Mereka menyanggupi angka yang saya minta dan diselesaikan. Dan pada hari Rabu kemari tanggal 24 Mei 2023 gugatan itu kami cabut. Jadi sudah lunas, selesai,” ungkap Tomy, Jumat (26/5).
Tinggalkan Balasan