Tandaseru — Oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial D diduga menganiaya warga Desa Sopi bernama Raji Tenang.

Saat terjadi penganiayaan, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu melalui surat nomor 474.3/204/DS)2023 perihal Panggilan serta Proses Kode Etik Komisioner PPK.

Surat itu dilayangkan Kepala Desa Sopi, Isbul Der. Dalam suratnya ia mengatakan telah menerima laporan dugaan pemukulan terhadap warganya.

“Yang dilakukan oleh saudara D dalam keadaan konsumsi minuman alkohol (mabuk),” ungkap Isbul.

Ia pun meminta Panwascam Morotai Jaya melakukan pemanggilan dan proses pelanggaran kode etik.

Pihak keluarga korban pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sementara itu, Ketua PPK Morotai Jaya, Fitra Piga, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Sementara ada mediasi, kejadian kemarin,” kata Fitra, Kamis (25/5).