Doktor jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini memberikan catatan kepada para elite agar lebih hati-hati dalam mengubah sistem norma konstitusi, terutama soal sistem kedudukan kelembagaan yang sudah didesain sedemikan sempurna.
“Jika tidak hati-hati maka peluang untuk merusak sistem konstitusi kita sangat besar, dan ini berdampk pada masa depan konstitusi kita,” tegasnya.
“Oleh sebab itu saya setuju jika MPR ini dikembalikan kedudukannya seperti semula. Soal ada yang memanfaatkan isu ini dalam ranah politik praktis itu soal lain, karena soal ini adalah soal prinsip, dasar dan nilai sebuah konstitusi. Jadi jangan dihubungkan dengan anasir-anasir lain,” kata Aziz lagi.
Mengembalikan kedudukan MPR, tukasnya, seperti merawat asas ideologi bangsa dan negara, dan sebaliknya.
“Sebab sadar atau tidak sadar konstitusi kita mengalami perubahan mendasar dan cenderung terjadi konflik antara pembukaan dan batang tubuh dan ini sangat menurunkan derajatnya,” tandas Aziz.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.