Aziz bilang, MPR adalah lembaga ideologis yang dicatat dalam dasar negara sehingga mempunyai kedudukan paling asasi. Mengubah kedudukan MPR seperti halnya merubah ideologi bangsa.
“Itu poin pentingnya,” tegasnya.
Ketua APHTN-HAN Malut ini memberikan ilustrasi ketatanegaraan dengan mencontohkan jika MPR bukan lagi lembaga tertinggi harusnya sistem pemakzulan terhadap presiden juga diubah.
‘Ini soal asas hukum. Rasio dan spirit konstitusinya begini, kenapa salah satu fungsi MPR adalah memberhentikan presiden, sebab dia dikonstruksi sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat, sehingga dia bisa mencabut mandatnya jika presiden melanggar konstitusi. dan itu hanya dengan posisinya sebagai lembaga tertinggi. Bisa-bisa dalam posisi sekarang lembaga lain mengatakan kami juga bisa memberhentikan presiden karena posisi kami sejajar dengan MPR. Ini yang bahaya,” ujarnya.
“Bagaimana kita mengubah sebuah konsep konstitusi yang berdampak pada norma-norma lain pada konstitusi yang ujung-ujungnya bisa merusak sistem konstitusi juga?” sambung Aziz.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.