Tandaseru — Gagasan mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi mendapat respon positif beberapa akademisi, salah satunya Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini merespon kembali wacana dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputeri agar MPR RI dikembalikan kedudukannya semula sebagai lembaga tertinggi di republik ini.
“Saya tidak sependapat jika kedudukan MPR pasca amandemen UUD 1945 terkait dengan posisinya yang disejajarkan dengan lembaga-lembaga lain seperti DPR dan seterusnya. Dari konstruksi dan susunan yang dirumuskan dalam UUD 1945 saja MPR sudah mempunyai posisi yang tertinggi yaitu diatur di bab II setelah pengaturan bentuk dan kedaulatan negara dalam bab I,” terangnya, Kamis (25/5).
Sejak awal pembentukan konstitusi oleh para founding fathers sudah memikirkan bahwa dalam pembuatan UUD 1945 nanti ada sebuah lembaga yang akan menjadi simpul dan simbol untuk merepresentasikan nilai-nilai kedaulatan rakyat (demokrasi ala Indonesia) melalui tangan MPR.
“Jadi MPR tidak sekadar roh demokrasi tetapi merupakan manifestasi dari jiwa bangsa kita. Negeri ini saling menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong dan itu disimbolkan melalui pembentukan MPR,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan