“Karena berhasil menjadi kejaksaan negeri pertama se-Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata ini,” terang Agus.
“Ke depannya kami berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak Badan Usaha yang beritikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan