Tandaseru — Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar yang diwakili Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Finna Wulandari beserta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, Fadhilla Kurniawan, dan Creisna Okkanandya Elsadwipa menghadiri sidang gugatan perdata sebagai penerima kuasa BPJS Ketenagakerjaan selaku penggugat dalam perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI. Sidang ini digelar Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (23/5).

Adapun agenda sidang kali ini adalah upaya mediasi yang diawali dengan penyampaian PT KTI yang bersedia melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp 113.339.742 kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta Van Dading (akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap).

Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan, upaya hukum litigasi ini diterapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur non litigasi, namun tidak diindahkan oleh pihak PT KTI.

“Sehingga akhirnya kami melayangkan Gugatan Sederhana yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik,” tuturnya.

Keberhasilan dari pelaksanaan gugatan perdata terhadap Badan Usaha yang tidak Beritikad Baik ini sekaligus merupakan prestasi bagi Kejari Gianyar, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.