Sementara itu Plt kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Miftah Baay turut membenarkan adanya persetujuan KASN, menurutnya sisa menunggu waktu yang tepat.

“Jadi evaluasi pimpinan OPD itu di luar Plt, dan mereka yang sudah dilantik beberapa waktu yang lalu itu saja,” katanya.

Miftah bilang, tinggal menunggu momentum saja, dan hasil evaluasi ini rata-rata mereka yang sudah menjabat di atas satu tahun.

“Keinginan KASN itu sederhana agar pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik, sehingga mereka juga tidak lebih jauh mengintervensi masalah pemerintahan di daerah,” tandasnya.