“Sesuai dengan putusan, ditambah dengan bunga yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) ditambah dengan 6 persen per tahun,” bebernya.

Bunga 6 persen untuk termohon eksekusi I dan II kurang lebih sebilai Rp 280 juta, sementara untuk termohon III harus membayar Rp 80 juta.

Sementara PH termohon Ahmad Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan, selaku PH pihaknya akan mengambil langkah-langkah pendekatan secara kekeluargaan. Jika masih tidak berhasil maka pihaknya akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut.

“Perlawanan eksekusi ini karena objek yang di Salero memiliki ahli waris lain yang tidak dilibatkan dalam perkara yang di mana mereka bersedia untuk membayar utang almarhum yang tercantum dalam putusan. Langkah-langkah itu juga akan diajukan ke pengadilan dan akan menununggu apapun hasilnya nanti,” terangnya.

Untuk lokasi III, kata Ahmad, objek yang ada tersebut melebihi dari nilai utang seperti yang tercantum dalam putusan senilai Rp 50 juta.

“Dari hasil yang kita lihat, lokasinya lebih besar dari nilai utang sehingga harta-harta yang kemungkinan bisa ditukar sesuai dengan nilai utangnya,” tuturnya.