Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Agus Fian Jambak menanggapi sorotan Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Bubu Kadir. Tanggapan itu terkait perizinan perjalanan dinas Wali Kota Ternate dan rombongan ke Belanda serta penunjukan pelaksana harian (Plh) wali kota.
Menurut Agus, keberangkatan Wali Kota dalam melakukan kunjungan kerja ke Belanda berdasarkan surat dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-00001567/Kemensetneg/Ses/Simpel/05/2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wali Kota dan Pimpinan OPD yang Mendampingi.
Agus menjelaskan, proses penerbitan surat persetujuan itu dimulai dari pengajuan permohonan ke Pemprov Maluku Utara, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.
“Kunjungan ke Belanda yang dilaksanakan oleh Bapak Wali Kota bersama pimpinan OPD menggunakan paspor dinas yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri,” jelas Agus kepada tandaseru.com, Sabtu (20/5).
Sementara pelaksanaan pemerintahan umum selama Wali Kota menjalankan dinas ke Belanda, kata dia, ditugaskan kepada Sekretaris Daerah Jusuf Sunya selaku Plh.
Namun saat ditanyakan perihal surat penunjukan Plh, Agus beralasan akan mengecek kembali di arsip.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.