Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 senilai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni Edi Suseno, mantan Kepala ULP Sula, dan Rusmin Lohi, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sula.
Kasi Intel Kejari I Ketut Yogi Sukmana menbenarkan ada dua tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Abraham Pranoto Adi sebagai penyedia dan Roni.
“Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 bulan lalu,” ujarnya, Jumat (19/5)
Yogi mengatakan, saat ini Roni telah ditahan di Lapas Sanana. Penahanan Roni ini untuk dilakukan penyidikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.