Tandaseru — Pemda Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang penerbangan maskapai Wings Air rute Labuha-Ternate.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat larangan penerbangan nomor 553/1512/2023 tertanggal 15 Mei 2023 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Maskapai Wings Air (Lion Grup).

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Saiful Turuy itu menegaskan empat hal.

Pertama, Pemkab Halmahera Selatan kecewa terhadap inkonsistensi manajemen Wings Air terkait kesepakatan penyediaan seat bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas dari Labuha ke Ternate dan dari Ternate ke Labuha. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan memandang maskapai Wings Air tidak mendukung program pemerintah daerah.

Kedua, sesuai kesepakatan pemerintah daerah dan manajemen Wings Air yang dihadiri Bupati Halmahera Selatan dan Sekretaris Daerah dengan Wings Air yakni Harjuno Sudirman dan General Manager Wilayah Manado pada tahun 2022 di Hotel Sahid Bela Ternate, disepakati setiap penerbangan Wings Air dari Labuha ke Ternate dan Ternate ke Labuha akan disiapkan dua seat H-1 sebelum keberangkatan.