Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara melakukan penerangan hukum kepada masyarakat Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (17/5).

Penerangan hukum dengan materi mencegah terjadinya KDRT dan penyelesaian perkara pidum melalui restorative justice (RJ) ini dihadiri ketua RW, ketua RT serta masyarakat Kelurahan Stadion.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, Kejati mempunyai kegiatan sebagaimana anggaran yang telah ditetapkan untuk kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

“Bersyukur kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang ditandai dengan forum tanya jawab yang antusias,” kata Richard.

“Dan kegiatan itu ke depan akan kami lakukan lagi, karena kegiatan itu diprogramkan untuk Bidang Intelijen. Harapannya dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat,” tandasnya.