Tandaseru —Â Abdurrahman Arsyad resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/5). Politikus PDI Perjuangan itu menggantikan almarhum Ahmad Ishak.
Di saat bersamaan, Husen Muhammad juga dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Pengucapan sumpah/janji tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III dan IV yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Tidore Kepulauan.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 343/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 344/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna istimewa itu dipimpin Plt Ketua DPRD Mochtar Djumati. Dalam pidatonya ia mengatakan, PAW adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik tanpa melalui mekanisme pemilihan umum.
“Dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya, maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan