Demikian pasca pemilu, ada periode yang sangat penting, dimana pemilih lebih dituntut untuk menjalankan kewajibannya. Yakni mengawal, apakah visi misi itu bisa dijalankan dengan baik, apakah janji kampanye yang telah disampaikan dapat diakses dan bisa menuntut pertanggungjawaban pemipin eksekutif dan legislatif yang dipilih. Sama halnya dengan pemimpin eksekutif dan legislatif yang terpilih dalam pemilu juga memiliki kewajiban memastikan visi dan misi berjalan dengan baik.

Dengan demikian, terkonstruksinya demokrasi dalam pemilu tidak hanya diukur dengan hasil akhir dalam penyelenggaraan pemilu, tapi pasca pemilu rakyat berkewajiban untuk mengawal jalannya pemerintahan dengan baik. Rakyat sebagai pemberi mandat lebih jelih dan menjadi spionase dalam melihat proses demokrasi pasca pemilu tersebut terus berjalan.

Dari proses tersebut dapat dikatakan bahwa ujung dari sebuah proses politik demokrasi berupa Pemilu adalah kemauan yang tulus bagi sang pemimpin terpilih untuk meletakkan rakyat di atas segala-galanya untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, disinilah sebenarnya hakekat dari pelaksanaan Pemilu dan kedudukan warga negara sebagai pemilih yang berdaulat dalam bingkai demokrasi, penglegitimasian kemakmuran dan kesejahteraan dalam kaidah usul fiqih disebutkan “Ta-syarruful imamii A’lilra’iyati manuutuum bil mashlahah” bahwa tindakan dan kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya haruslah berdasarkan kepentingan dan kemaslahatan rakyat, disinilah sinegritas antara bagaimana kemakmuran ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan tingkat pengetahuan yang tinggi adalah faktor penentu bagi terciptanya nuansa kehidupan politik yang demokratis. (*)