Kedaulatan rakyat juga dipertegas dalam konstitusi UUD 1945 yang dapat dijadikan sistem politik yang dikehendaki oleh semua pihak. Hal tersebut menguatkan tasfsir tekstual atau original intent pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Diperkuat pula dengan bunyi ayat (2) sebagai landasan konstitusional yang mengatakan: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Senada dengan hal tersebut, intensitas kedaulatan rakyat sebagai pemilih dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rrahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, rakyat sebagai pemegang mandat kuasa harus sadar dan memahami hak dan kewajibannya untuk menjaga serta memperkuat kedaulatannya selama pra hingga pasca kontestasi dan kompetisi Demokrasi elektoral. Salah satu yang menjadi kewajiban penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu warga masyarakat selaku penduduk, pemilih harus mengetahui dan mengikuti aktivitas pemilu sebelum tahapan pemilu dimulai.

Implementasi Kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu adalah mengawal tahapan dan proses Pemilu agar tetap on the track sesuai asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Menciptakan suatu kondisi budaya politik masyarakat yang partisan sehingga masyarakat mengerti bahwa status sebagai warga negara, penduduk, dan pemilih dengan memberikan perhatian lebih terhadap sistem politik dan demokrasi elektoral tidak hanya mekanisme teknis yang dijalankan dalam Pemilu seperti pemutakhiran data pemilih, Pencalonan, kampanye, pemungutan suara, cara penghitungan, penentuan hasil, dan sebagainya yang sifatnya teknis.

Tapi lebih dari pada itu implementasi kedaulatan rakyat dalam pemilu harus memastikan independensi hak pilih yang dimilikinya tidak terganggu hanya karena alasan pragmatis dan transaksional. Mampu mengakses visi dan visi serta tawaran program calon wakil rakyat dan calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih.