Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu
Kedaulatan diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi yang mengatur pemerintahan dalam tingkat daerah maupun negara. Ada berbagai jenis kedaulatan yang digunakan setiap negara, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Dalam konteks Pemilu sebagai sebuah sistem demokrasi, tentunya tidak lepas dari kedaulatan rakyat dalam menjamin kebebasan warga negaranya dalam menentukan suatu pemerintahan rakyat harus terwakili di dalam pemerintahan agar valonte generale (kehendak umum) dapat terwujud. Berarti rakyatlah yang berdaulat mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah. Jika pemerintah tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dibebankan rakyak padanya, maka rakyat melalui Pemilu berhak untuk menentukan kembali pemerintah yang dipilih.
Dalam negara demokrasi, penggunaan kepercayaan dan mandat rakyat oleh pejabat publik harus dipertanggungjawabkan secara berkala melalui mekanisme pemilu. Sejatinya pemilu dirancang sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan evaluasi total terhadap penggunaan kepercayaan dan mandat politik yang telah diberikan oleh rakyat pada momentum pemilu sebelumnya. Melalui pemilu juga, rakyat sebagai pemilik utama (primus interpares) kekuasaan dalam negara demokrasi justru menemukan penegasannya.
Menurut internasional IDEA, sebuah organisasi internasional yang mendukung demokrasi berkelanjutan di seluruh dunia, mendefinisikan demokrasi sebagai “pengendalian rakyat
terhadap para pembuat kebijakan dan kesetaraan politik bagi mereka yang menjalankan pengendalian itu”.
Secara lebih khusus, demokrasi ideal “berupaya menjamin kesetaraan dan kebebasan asasi; memberdayakan rakyat kebanyakan; menyelesaikan perselisihan melalui dialog damai, menghormati perbedaan; serta menghasilan pembaharuan politik dan sosial tanpa konflik”.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.