Tandaseru — DPD Partai Nasdem Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Arifin Samad.
Ketua Bappilu Nasdem Lukman Esa mengungkapkan, proses PAW tersebut berdasarkan permintaan Arifin sendiri. Di mana Arifin telah mengajukan surat pengunduran diri dari partai pada 12 Mei 2023.
“Surat itu ditujukan ke pimpinan Partai Nasdem Halmahera Tengah. Dalam isi surat itu saudara Arifin menyatakan mengundurkan diri dari kader Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Halmahera Tengah dari Fraksi Nasdem,” ungkap Lukman, Sabtu (13/5).
Atas dasar permintaan itu, sambungnya, partai wajib memproses surat yang disampaikan Arifin.
“Jadi PAW itu bukan karena keinginan partai, tapi karena usulan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pengunduran tersebut,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan