Demi menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan seluruh masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers juga harus ikut mengawasi.
“Untuk itu ASN sendiri harus memahami dan mengetahui arti dari netralitas ASN, agar tidak ada ambiguitas dalam netralitas ASN yang tidak menimbulkan pelanggaran. Kami mengimbau seluruh ASN agar menahan diri tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial berupa FB, Instagram, WA mapun media sosial lainnya sebab ini berimplikasi pada pelanggaran netralitas, maupun pelanggaran pidana Pemilu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan