Penyerahan tersangka, ujarnya, biasanya dilakukan seminggu karena menyesuaikan kondisi cuaca. Setelah itu, jaksa akan membawa tahanan ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.

“Jadi, kita menyesuaikan dengan kondisi dulu, biasanya sekitar seminggu dua minggu begitu,” timpalnya.

Menurutnya, sejauh ini tersangka pembunuhan Asi masih tunggal.

“Untuk pasal yang disangkakan sejauh ini ada Pasal 338 subsider 351 ayat (3) atau Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun, sedangkan untuk alternatifnya Pasal 365 ayat (3), (hukumannya) sama yakni 15 tahun,” tandas Zul.