Tandaseru — Hingga hari ke-11 dibukanya penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Pemilu serentak tahun 2024, baru PDIP yang melakukan pengajuan ke KPU Provinsi Maluku Utara.
Pengajuan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDIP itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen.
Sementara waktu yang tersisa untuk tahapan ini tinggal 3 hari, yakni hingga Minggu, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIT-23.59 WIT.
“Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Maluku Utara baru satu parpol yaitu PDIP yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ke KPU. Jadi sisa 17 parpol lagi,” kata Buchari Mahmud, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/5).
Buchari bilang, dari 17 parpol lainnya, ada sebanyak 4 parpol lagi yang sudah melaporkan ke KPU bahwa akan melakukan pengajuan dokumen bacaleg pada, Jumat (12/5) besok. Empat parpol itu di antaranya, PKB, PKS, PAN dan PPP.
Tinggalkan Balasan