Untuk sanksinya, lanjut Sunarto, pimpinan sidang memberikan putusan teguran tertulis terhadap Bripka Faisal Daiman dan Bripka Lukman Ladamu.

“Sedangkan Brigpol Abd Rifai Danu A dengan putusan patsus atau penempatan tempat khusus di sel Polres Kepulauan Sula selama 21 hari,” tegasnya.

Ia berharap, Sipropam Polres Kepulauan Sula tetap berkomitmen dalam menindak tegas perilaku tercela oknum anggota Polri dan selalu mengedepankan mitigasi sebagai upaya pencegahan kepada seluruh personel Polres Kepsul agar betul-betul sadar akan tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya.

“Untuk masyarakat, kami harapkan kerjasamanya. Apabila ada oknum personel Polres Kepulauan Sula yang diketahui melakukan perbuatan tercela baik berupa pelanggaran ataupun tindak pidana maka segera melaporkan ke Sipropam Polres Kepulauan Sula,” pungkasnya.