“Untuk oknum polisi tersandung kasus narkoba masih dalam tahap pemeriksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, 3 personel Polres Sula juga menjalani sidang disiplin atas pelanggaran disiplin yang berlangsung di ruangan Wakapolres, Selasa (21/3/2023). Mereka adalah Bripka Faisal Daiman, Bripka Lukman Ladamu, dan Brigpol Abd Rifai Danu A.
PS Kasi Propam IPTU Sunarto menyampaikan, sidang disiplin Polri yang digelar merupakan mekanisme kedinasan yang wajib dilaksanakan.
“Barangsiapa yang melakukan pelanggaran maka harus bertanggungjawab terhadap perilakunya tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, 3 personel Polri tersebut ada yang tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (L) dan wujud perbuatan oknum Polri yang menurunkan Kehormatan Institusi Polri dan Pasal 5 huruf (a) tentang Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.