Tandaseru — Sejumlah anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut.
“Iya, ada dua personel yang saat ini menjalani putusan etik terkait dengan PTDH berinisial AM dan NA,” ungkapnya, Kamis (11/5).
AM dan NA dipecat lantaran akumulasi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
“Bahkan AM yang melakukan tindak pidana yang saat ini sedang menjalani proses pidananya,” ujarnya.
Namun kedua oknum polisi itu masih menempuh langkah banding di tingkat Polda Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.