Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut berinisial YA sebagai tersangka.

YA menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi yang dihimpun tandaseru.com, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka oknum auditor BPK membenarkannya.

“Iya benar, hari ini Polda menetapkan oknum BPK sebagai tersangka,” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (9/5).

Sekadar diketahui, YA dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU dari tahun 2020 sampai sekarang dengan nilai Rp 15 miliar.