“Kemudian tahun 2019 hinggga tahun 2023 saudara Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah, dan bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di sana,” terang Andri.

Selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Zhang tinggal bersama seorang perempuan WNI. Keduanya bahkan telah memiliki dua anak laki-laki berusia 3 tahun dan 2 bulan.

“Selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, Zhang Fabao tidak memiliki izin tinggal yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,“ jabar Andri.

“Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya den masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Pihak kami juga akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia atau deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” sambungnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Tobelo juga mendeportasi seorang WNA Tiongkok, Sun Hao, pada 13 Maret 2023.

“Yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” tandas Andri.