Tandaseru — Kantor Imigrasi Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok. WNA bernama Zhang Fabao itu dideportasi lantaran izin tinggalnya telah kedaluwarsa selama 4 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Moch Andri Budiman dalam konferensi pers mengungkapkan, Zhang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberadaan Zhang di Malut terungkap saat ia mendatangi Kantor Imigrasi pada 3 Mei 2023. Ia bermaksud memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
“Namun berdasarkan data izin tinggal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2019 silam,” ungkap Andri, Selasa (9/5).
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian lantas memeriksa Zhang. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pada 2017 hingga 2018 Zhang bekerja sebagai juru masak sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya.
Tinggalkan Balasan