Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, meringkus empat penjual minuman keras selama periode Januari-Mei 2023. Penangkapan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu berhasil mengamankan berbagai jenis miras.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AE alias Ahmad (34 tahun). Ia ditangkap pada 27 Januari 2023 dengan barang bukti 200 kantong plastik cap tikus, 17 karton (408 kaleng) bir hitam, dan 3 karton (72 kaleng) bir putih.
“AE telah disidangkan pada 2 Februari dengan putusan ditahan selama 30 hari di Rutan Weda,” ungkap Kapolres AKBP Faidil Zikri yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres IPDA Abrar dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
Pada 15 Februari, polisi menangkap pelaku kedua, yakni WL alias Welda (38 tahun). Ia ditangkap dengan barang bukti 425 kantong plastik cap tikus, 3 karton (72 kaleng) bir hitam, 3 karton (72 kaleng) bir putih, dan 3 karton (72 kaleng jumbo) bir putih.
“WL diputuskan ditahan selama 21 hari di Rutan Weda,” sambung Faidil.
Tinggalkan Balasan