Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ini menuturkan, sanksi pemecatan sebagai kader partai dapat dilakukan bilamana persoalan hukum sudah memiliki kekuatan tetap atau sudah ada putusan inkrah dari majelis pengadilan.
“Kalau masih di ranah kepolisian, sekalipun sudah berstatus tersangka, partai belum bisa memecatnya sampai ada putusan hukum tetap,” pungkas Muhammad.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.