Tandaseru — Polsek Ibu di Kabupaten Halmahera Barat diminta menyeriusi perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan warga Desa Gamici, KA, sejak Mei 2022.

Kuasa Hukum KA, Furkan Abdullah, mengungkapkan kliennya melaporkan ZT atas dugaan penggelapan 3 ekor sapi milik KA. Kasus ini bermula dari ZT yang mendatangi KA di kebun milik KA di antara Desa Togo dan Duono, Kecamatan Tabaru, pada Oktober 2014.

Saat itu, ZT meminta KA agar mengizinkannya memelihara 3 ekor sapi milik KA. Kesepakatannya, ketika 2 ekor sapi betina melahirkan maka KA dan ZT melakukan bagi hasil.

Empat tahun kemudian, KA mendatangi ZT untuk mengambil sapi bagiannya. Namun ZT bilang KA belum bisa mengambilnya lantaran ZT juga belum mendapat bagian. KA lantas kembali ke rumah.

Pada tahun 2021, KA kembali menemui ZT untuk menanyakan sapi bagiannya. ZT pun memberikan seekor sapi betina kepada KA. Ternyata, sapi tersebut milik tetangga ZT, Ungke, yang diambil ZT.

Naasnya, sapi itu sudah terlanjur disembelih KA untuk hajatan keluarga. Alhasil, KA harus mengganti sapi milik Ungke tersebut.