Menurut Hamid, kesalahan inu dialamatkan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus beserta sekretarisnya Arifin Djafar, karena mereka sebagai penanggung jawab Musda di tingkat kabupaten/kota

Sementara syarat calon ketua DPD II harusnya sejak awal sudah diketahui dalam seleksi dengan mengacu pada pasal 12 ayat (1) poin a, berbunyi harus aktif sebagai anggota sekurang-kurangnya 5 tahun.

Selanjutnya pasal 12 ayat (5) poin a, syarat-syarat menjadi Ketua DPD Partai Golkar provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa harus memenuhi syarat sebagaimana pasal 12 ayat (1).

Kemudian poin b, berbunyi telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya.

“Jadi seorang calon ketua itu dia harus memenuhi syarat 10 tahun. Pertama harus memenuhi syarat menjadi anggota 5 tahun di ayat 1 tadi, dan kemudian dia harus memenuhi syarat sebagai pengurus 5 tahun juga,” cetus dia.