“Intinya Musdalub Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat cacat hukum karena mengabaikan dasar aturan organisasi yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 12 yaitu persyaratan menjadi calon Ketua Golkar itu wajib pernah menjadi pengurus minimal 5 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan