“Pada umumnya kami penjual petasan dan kembang api yang ada di Kota Ternate ini berasal dari Gorontalo. Kami ke Ternate dengan maksud untuk mencari nafkah, melalui penjualan petasan yang sudah berlangsung sekitar 10 sampai 15 tahun. Kami jualan sesuai dengan izin yang kami dapat dari kepolisian sehingga kami juga takut untuk menjual petasan yang tidak sesuai izin resmi,” ujar salah satu pedagang.
Ia mengaku siap bekerja sama dengan Polri, khususnya Polda Maluku Utara, untuk menjual petasan sesuai izin yang berlaku.
“Kami juga siap mengimbau kepada semua pembeli untuk tidak menggunakan atau menyalakan petasan dan kembang api pada waktu salat dan waktu lainnya yang dilarang menggunakan petasan,” timpalnya.
“Silaturahmi dan imbauan kamtibmas yang dilakukan seperti ini merupakan suatu kebanggaan buat kami dan dapat menjadikan hubungan emosional untuk bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kota Ternate,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan