Ia menambahkan, pansus DPRD tentang LKPJ sudah sepatutnya meminta kepada pemerintah daerah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PEN. Baik dokumen perencanaan maupun dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Jika pemda tidak menyerahkan maka sudah dipastikan bahwa pelaksaan PEN mengabaikan aturan/standar/regulasi di setiap tahapan penyelenggaran jasa konstruksi. Bahkan bila diperlukan Pansus sebaiknya mengundang BPK untuk melakukan sinkroniasi atau harmonisasi hasil temuan pansus dengan BPK RI,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.