Ia menambahkan, pansus DPRD tentang LKPJ sudah sepatutnya meminta kepada pemerintah daerah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PEN. Baik dokumen perencanaan maupun dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Jika pemda tidak menyerahkan maka sudah dipastikan bahwa pelaksaan PEN mengabaikan aturan/standar/regulasi di setiap tahapan penyelenggaran jasa konstruksi. Bahkan bila diperlukan Pansus sebaiknya mengundang BPK untuk melakukan sinkroniasi atau harmonisasi hasil temuan pansus dengan BPK RI,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan